Bagaimana Cara Mendaftar Lokasi Parkir Dikawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu?

Wahanainformasi.com – Rapat kordinasi untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait penataan parkir dilaksanakan di Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis, 30/04/2026.

Dasar pelaksana sosialisasi ini adalah katrna Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 yang mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk memiliki izin resmi.

Berikut poin-poin pentingnya:

Siapa yang wajib berizin?

– Semua penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) .

Cara pengurusan izin

– Harus didaftarkan secara digital melalui sistem online .
– Tenggat waktu penyelesaian izin adalah 30 Juni 2026.

Syarat dan ketentuan

– Menyediakan fasilitas layak: marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, dan petugas yang kompeten .
– Menggunakan karcis resmi yang diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
– Tarif parkir harus sesuai standar yang ditetapkan daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan, tidak boleh mematok harga seenaknya.

Sanksi bagi yang tidak berizin

– Dilarang melakukan pungutan biaya.
– Akan dikenai penertiban oleh Satpol PP hingga penyegelan lokasi, dan bisa diproses secara hukum.

Kebijakan ini diterapkan untuk memberantas praktik pungutan liar dan tarif yang tidak wajar, serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan.

DISPAR KABSMI

#bapaabdi
#sukabumimubarakah
#asjapasepjapar
#asepjaparandreas
#lanjutkankankebaikan
#BupatiSukabumiAsepJapar
#sukabumimubarakah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed