Wahanainformasi, Com Lebak- Begini Hasil sidak Asper BKPH Bayah Di lokasi Proyek PLTMH Cikamunding, Kini publik Akan Terus Menyoroti Perkembangannya. karena Diduga tumpang tindih Lahan BPN dan perhutani setelah keluarnya Surat Jawaban kepada direktur GHL ( Gilang hidro Lestari) klaim Hasil verifikasi data dari BPN Kabupaten Lebak itu sudah sesuai kordinat , Asper BKPH Bayah Melakukan sidak ke Blok Talun desa Girimukti kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten.
Dalam rangka menyerap informasi dan viralnya pemberitaan media Asper BKPH Bayah melakukan Sidak bersama rekan rekan media , ada juga Pak Adi manager PT. NKE , dan perwakilan PT. Gilang hydro lestari (GHL) Dega kelokasi PLTMH Cikamunding, Jumat , 5 Juni 2026.
Salah satu pimpinan Redaksi media online pun , mencoba menkonfirmasi Dega di lokasi PLTMH Cikamunding selaku perwakilan PT. GHL ( Gilang hidro lestari) ia menjelaskan detail.
“Untuk hari ini diakui juga bahasanya PT. NKE menggunakan Lahan perhutani seluas 16 hektar, untuk Ijin IPPKH lagi di proses OSS secara Teknis.”Ucapnya
“Terkait ganti rugi lahan warga di lahan perhutani, saya kurang paham ketika masuk semuanya sudah proses selesai ganti rugi ke warganya.”Katanya
“Sudah lama berproses ini kan Proyek PSN ( proyek strategis Nasional) kita sinergi jadi proses bisa paralel tidak bisa berhenti , bukan kita tidak mau mengurus Ijin awalnya Tanah ini milik BPN, kita juga sudah melakukan pembebasan lahan yang jelas di BPN juga setelah proses semua baru ketahuan tumpang tindih lahan.” Ungkapnya
SPH Memang Ada , bukan di lokasi Proyek PLTMH Cikamunding, namun di Jalan raya Milik warga yang bersertifikat warga ( SPH ) untuk di lokasi ini tanahnya Milik BPN double.
Intinya kata Dega kita tidak akan mengklaim kemana mana dari kita sendiri ya udah kita proses semua yang penting tidak menyalahi aturan. Tegasnya

Masih lokasi sama, Adi selaku Manager PT NKE saat ditanya wartawan terkait ramainya pemberitaan yang memang telah merugikan diduga keuangan Negara walaupun ini proyek PSN mengatakan di lokasi PLTMH Cikamunding
Sikapi dengan bijak , info yang kita terima sekarang ini sudah dilihat Classernya tidak besar namun Skala kecil, kita juga memberdayakan swadaya masyarakat ada empat orang wilayah sekitar yang bekerja ada hasil ada pemasukan kepada wilayah termasuk tenaga kerja. Ungkapnya
Seperti diketahui, bahwa PT NKE atau PT Gilang Hidro telah mengambil serta memanfaatkan Material Batuan dan juga memproduksi split yang diduga lahan tersebut milik Perum Perhutani Bayah.
Dan PT NKE selaku pelaksana Proyek PLTMH Cikamunding berdalih dan berdasarkan surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kembali Material Batuan di Area Pekerjaan Galian (Cut N Fill) dan Petunjuk Pembayaran Retribusi diajukan PT Hidro Gilang Lestari (HGL).
Kemudian surat permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkan izin tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sekretariat Daerah yang bernomor: B.500.16.7.2/8-Ekbang/I/2026, pada 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Drs. Haison Nainggolan, M.si.
Dan, Asisten Daerah (Asda) I di Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi redaksi lewat pesan singkat Whats App, menjelaskan.
“Ini point nya sdh sangat jelas. Dasar hukumnya UUN 13/2020 pasal 105. Jika mineral dan batubara tidak dijual atau di komersilkan maka hal tersebut tidak diwajibkan. Artinya pemanfaatan mineral batuan untuk kepentingan penataan lokasi sendiri yang berasal dari tanah yang dikelola sendiri (cut N fill) tidak ada kewajiban mengurus izin. Kecuali mereka menjual ke pihak luar, baru wajib mengurus ijin,” jawab Alkadri pejabat Asda I Kabupaten Lebak, pada Senin (02/06).
Ketika salah satu pimpinan redaksi media online bertanya,soal Blok Talun diklaim lahan milik Perum Perhutani Bayah, Alkadri pun menjawab.
“Harus dicek dulu kebenaran nya dilapangan terkait lahan yang digarap karena saat menentukan lokasi (Penlok) kegiatan sudah melalui verifikasi oleh BPN. Adapun andainya ada tanah milik perhutani yang terkena garap tentu pihak PT NKE yang mengkomunikasikan dengan pihak BUMN tersebut. Bisa dianggap Perdata B to B antara Perhutani dengan pihak PT NKE,” jelas Alkadri di pesan singkat Whats Appnya, pada Selasa (02/06).
Saat di lokasi PLTMH Cikamunding Asper BKPH Bayah meninjau langsung proyek PLTMH Cikamunding, PT.NKE yang diduga memanfaatkan material Batu belah blok Talun milik perhutani.
Ia mengatakan,Blok Talun memang masuk Petak 10, berbatasan dengan milik warga , Saat dikonfirmasi di pos jaga security.
Langkah pertama kita meninjau kelokasi, sesuai pemberitaan yang ber edar bersama pak Adi ada GHl juga dengan rekan rekan wartawan, Alhamdulillah Sudah di lokasi, benar kata pak Adi setelah kita Cek Classernya Skala kecil tidak besar.
Selanjutnya, kita akan membuat laporan Hasil hari ini kepada pimpinan arahan dan tidak lanjut menunggu dari pimpinan administrator di kantor KPSN .
Untuk per ijinan PT. NKE itu sudah masuk OSS Terdaftar kementerian, kita menunggu dalam proses untuk persyaratan dari awal sudah lengkap itu sudah selesai, menunggu dari kementerian kehutanan IPPKH nya.
Lebih lanjut, Lucky sakigiri menyatakan ganti rugi tegakan yang di masyarakat sudah selesai , yang di kawasan hutan sudah pengklaiman di data jumlah pohon nya untuk ganti rugi memang belum dan dari tim akan dikomunikasikan lebih lanjut.
Harapannya , untuk PT. NKE semoga proses nya perijinan Lebih cepat IPPKH nya Sehingga apa apa kewajiban kewajiban segera di penuhi.
Pungkasnya
( Team Media/*Red)












