wahanainformasi.com – Sukabumi – Sebagai upaya penataan arsip yang lebih baik, Balai Besar Rehabilitasi BNN memusnahkan arsip rekam rehabilitasi, di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Jawa Barat, Selasa (24/6). Sebelum dimusnahkan, arsip rekam rehabilitasi BNN telah melalui proses persetujuan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pemusnahan arsip rekam rehabilitasi disaksikan oleh Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes., Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ., serta perwakilan satuan kerja terkait di lingkungan BNN. Sebanyak 4.485 berkas arsip periode 2003 hingga 2013 dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Dalam sambutanya Deputi Rehabilitasi BNN RI menjelaskan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan arsip ini bukan hanya simbol dari efisiensi tata kelola dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kerahasiaan, keamanan data pasien, serta kelangsungan sistem rehabilitasi yang lebih baik di masa mendatang.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Mari Kita jadikan pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian integral dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ujar dr. Bina Ampera Bukit.
Pemusnahan arsip rekam rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip fisik yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, atau evidensial. Proses ini dipastikan telah melalui tahapan penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai peraturan kearsipan nasional yang menunjukkan bahwa ini adalah proses yang terencana, teratur, dan tunduk pada aturan ketat untuk menjaga integritas dan efisiensi sistem kearsipan.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN