Wahanainformasi.com – Bandung – Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Jawa Barat. Ribuan guru honorer, penjaga sekolah, hingga petugas kebersihan dikabarkan belum menerima gaji sejak Maret 2026. Situasi ini langsung memicu reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut kondisi tersebut sebagai “kabar sedih” yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Informasi ini didapat dari Kepala Dinas Pendidikan Jabar, yang melaporkan bahwa pembayaran hak tenaga honorer tersendat meski anggaran sebenarnya sudah tersedia dalam APBD 2026. Artinya, masalah ini bukan karena kekosongan dana, melainkan akibat regulasi yang menghambat pencairan.
Sumber utama persoalan disebut berasal dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang daerah mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer setelah adanya skema PPPK. Kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan tenaga sekolah yang selama ini menjadi tulang punggung operasional pendidikan.
Menurut Dedi, kondisi ini sangat ironis. Di satu sisi, sekolah masih kekurangan tenaga pengajar dan staf pendukung. Namun di sisi lain, mereka yang sudah bekerja justru tidak mendapatkan haknya. Ia menegaskan, tidak mungkin proses belajar mengajar berjalan normal jika tenaga pendukung tidak digaji.
Tak ingin berlama-lama, Dedi memastikan akan menemui Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam waktu dekat. Tujuannya jelas, meminta solusi atau rekomendasi agar gaji honorer bisa segera dicairkan tanpa melanggar aturan pusat.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan melakukan pemetaan ulang kebutuhan tenaga di sekolah. Jika ditemukan ketimpangan distribusi, tenaga honorer akan dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Namun jika tetap kurang, Dedi menegaskan tidak ada pilihan selain tetap menggunakan tenaga honorer demi keberlangsungan pendidikan.
Di akhir pernyataannya, Dedi juga memberi peringatan keras. Ia tidak ingin lagi ada praktik “titipan” dalam pengangkatan honorer. Ke depan, semua harus berbasis kompetensi, bukan kedekatan. Sebab, kualitas pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan pribadi.










