Wahanainformasi.com – Palabuhanratu, Sukabumi – Persoalan pengelolaan parkir di Pasar Semimodern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat. Pada Kamis (29/10/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) mengambil alih sementara pengelolaan parkir yang sebelumnya dikelola oleh PT Berkah Safar.
Langkah pengambilalihan tersebut dilakukan di tengah sengketa yang melibatkan PT Berkah Safar dengan PT Karya Kencana Solusindo (KKS).
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni, mengatakan kebijakan itu diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Selain itu, langkah tersebut juga untuk memastikan aktivitas di Pasar Semimodern Palabuhanratu tetap berjalan kondusif.

Selama masa pengambilalihan sementara, Pemkab Sukabumi menyiapkan sistem pemungutan tarif parkir yang akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Namun, di sisi lain, PT Berkah Safar menyatakan keberatannya atas pengambilalihan tersebut. Pihak perusahaan mempertanyakan objek yang dijadikan dasar pelaksanaan putusan.
PT Berkah Safar juga mengklaim bahwa kontrak pengelolaan parkir Pasar Semimodern Palabuhanratu masih berlaku hingga tahun 2029. Perusahaan meminta Pemkab Sukabumi memberikan penjelasan terbuka terkait pemutusan kontrak serta mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.
Hingga kini, situasi di kawasan Pasar Semimodern Palabuhanratu terpantau masih kondusif meski polemik pengelolaan parkir masih bergulir.



























