Wahanainformasi.com – Jakarta, 14 Maret 2026, KPK menetapkan dan menahan 2 orang sebagai tersangka korupsi, salah satunya AUL selaku Bupati Cilacap 2025-2030, terkait pemerasan dan gratifikasi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Para tersangka diduga mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah Kabupaten Cilacap untuk digunakan sebagai THR pribadi dan pihak eksternal (Forkopimda Kabupaten Cilacap).
Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali menegaskan agar setiap Penyelenggara Negara dan ASN agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apapun, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. #PenindakanKPK.












