Wahanainformasi.com – Lebak, Rabu (15/04/2026) – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kian marak dan memprihatinkan di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, tepatnya di Blok Cirotan wilayah Resort Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.17/04/2026.
Kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dilaporkan sudah sangat parah dan mengkhawatirkan. Dugaan sementara, kerusakan ini disebabkan oleh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang ruas jalan milik Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten, mulai dari Blok Cisopal, Blok Cimari, hingga mendekati kawasan wisata Gunung Luhur.
Berdasarkan hasil observasi tim awak media dari Unit PWI Lebak Selatan, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan signifikan. Material sisa galian berupa tanah dan batu berserakan di badan jalan, bahkan di beberapa titik hampir menutup akses jalan. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
“Yang lebih miris, aktivitas tambang dilakukan di atas dan bawah badan jalan. Ini sangat berbahaya, tetapi seolah tidak ada tindakan dari pihak terkait. Kami menduga ada pembiaran, bahkan kemungkinan adanya oknum yang bermain,” ujar Asep Dedi Mulyadi.
Indikasi dugaan tersebut diperkuat dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan secara terang-terangan, baik di bagian atas maupun bawah jalan.
Tim PWI Lebak Selatan mendesak pihak pengelola resort Panggarangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para gurandil (penambang emas ilegal). Setidaknya, aktivitas penambangan tidak dilakukan di area yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam waktu dekat, Tim Unit PWI Lebak Selatan berencana mengirimkan surat resmi kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta Komisi XII DPR RI guna menindaklanjuti persoalan ini.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Resort Panggarangan, Johan Hambali, belum dapat dikonfirmasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
”












