Wahanainformasi.com – SUKABUMI — Pemerintah Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 sekaligus penyusunan Data Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun 2028.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 17 September 2026.

Musyawarah dihadiri Ketua dan jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Loji, Kepala Desa Loji beserta jajaran perangkat desa, Ketua MUI Desa Loji, Babinsa, Bhabinkamtibmas, para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pendamping Desa Kecamatan Simpenan, unsur Pemerintah Kecamatan Simpenan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Musdes tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui forum ini, pemerintah desa bersama masyarakat dan unsur terkait membahas kebutuhan pembangunan serta menyusun program yang akan menjadi prioritas pada tahun anggaran mendatang.

Dalam sambutannya, Sekretaris Desa Loji, Hadiansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah bertujuan membangun proses perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
Menurutnya, perencanaan pembangunan desa tahun 2027 perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan anggaran desa.
“Musyawarah ini menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat, menghimpun berbagai usulan, kemudian menentukan program prioritas pembangunan desa yang realistis, terarah dan sesuai dengan kemampuan anggaran,” ujar Hadiansyah dalam sambutannya.
Hadiansyah menjelaskan, terdapat sejumlah tujuan utama dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa, di antaranya menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan, persoalan, serta usulan pembangunan yang dianggap penting dan mendesak di wilayah masing-masing.
Selain itu, Musdes juga bertujuan menentukan skala prioritas pembangunan desa. Berbagai usulan yang muncul nantinya perlu dipilah dan disusun berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan pemerintah desa dalam merealisasikannya.
“Tidak seluruh usulan tentu dapat dilaksanakan sekaligus. Karena itu diperlukan penentuan skala prioritas agar program yang ditetapkan benar-benar realistis dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain menyerap aspirasi dan menentukan prioritas, perencanaan pembangunan juga harus memperhatikan kemampuan keuangan desa.
Program yang direncanakan dalam RKPDes harus dapat diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan desa serta postur anggaran yang nantinya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan demikian, proses perencanaan tidak hanya menghasilkan daftar usulan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ketersediaan anggaran, kebutuhan masyarakat, manfaat program, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah desa juga diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Keterlibatan berbagai unsur masyarakat dinilai penting agar proses penyusunan RKPDes tidak hanya menjadi agenda administratif pemerintah desa, tetapi benar-benar menjadi forum bersama dalam menentukan arah pembangunan Desa Loji.
Melalui Musdes tersebut, pemerintah desa bersama BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat dan unsur lainnya diharapkan dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa, sedangkan DU-RKPDes Tahun 2028 menjadi bagian dari proses pengusulan perencanaan pembangunan untuk tahun berikutnya.
Dengan adanya forum musyawarah tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga terlibat sejak tahap perencanaan, pengawasan hingga evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Loji.

























