Penambang Ilegal di antara Hidup dan Hukum

News, Opini119 Dilihat

Penambang Ilegal di antara Hidup dan Hukum

Wahanainformasi.com – Sukabumi, Tragedi yang melanda Aceh dan Sumatra itu merupakan bukti nyata yang harus menjadi pengingat keras bagi kita semua, jangan sampai duka yang sama terulang di tanah Ciemas. Kita harus sadar sepenuhnya bahwa kemegahan infrastruktur dan pundi-pundi ekonomi sebesar apa pun, tidak akan pernah bisa membayar harga dari hilangnya satu nyawa manusia.

Ketegasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Tata kelola limbah dari perusahaan yang abai dan pembiaran lubang-lubang tambang yang merusak struktur geologi harus segera dihentikan dengan tindakan nyata. Kebijakan harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan sesaat yang meninggalkan luka permanen bagi alam. Jangan biarkan Ciemas hanya dikenal sebagai daerah bencana karena kelalaian dalam pengawasan.

Ribuan penambang rakyat di wilayah Ciemas dan Simpenan Kabupaten Sukabumi, kini berada dalam pusaran ketidakpastian. Di tengah tuntutan ekonomi yang kian menghimpit, masyarakat penambang merasa ditinggalkan oleh sistem perizinan yang dianggap rumit, mahal, dan hanya berpihak pada korporasi besar.

Selama puluhan tahun, menambang emas bukan sekadar pekerjaan bagi warga Ciemas dan Simpenan, melainkan urat nadi kehidupan yang diwariskan turun-temurun. Namun, hingga saat ini, status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dijanjikan sebagai solusi legalitas masih jauh dari jangkauan.

Dilema Perut vs Hukum
Ketidakpastian ini menciptakan ketakutan di tingkat tapak. Masyarakat merasa diperlakukan seperti kriminal di tanah kelahiran sendiri. “Kami bukan pencuri. Kami hanya mengelola kekayaan alam di halaman rumah kami untuk menyambung hidup dan menyekolahkan anak,” ujar salah satu perwakilan penambang.

Bagi warga, pilihan yang tersedia sangatlah pahit: mengambil risiko nyawa di dalam lubang tambang atau menghadapi risiko kelaparan jika berhenti bekerja. Kelaparan dianggap sebagai ancaman yang jauh lebih nyata daripada persoalan administratif perizinan.

Tuntutan Masyarakat kepada Pemerintah
Melalui pernyataan sikap ini, masyarakat penambang Ciemas dan Simpenan mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian ESDM untuk:

Segera Menetapkan WPR: Mempercepat proses pemetaan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di titik-titik yang secara faktual telah dikelola rakyat secara turun-temurun.

Permudah IPR: Memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dianggap “mustahil” ditembus oleh rakyat kecil dan memberikan pendampingan teknis secara langsung.

Hadirkan Solusi, Bukan Sekadar Penertiban: Meminta pemerintah hadir sebagai pembina, bukan sekadar aparat penegak hukum yang datang untuk menutup mata pencaharian tanpa memberikan solusi alternatif.

Keadilan Ekonomi: Meminta jaminan bahwa jika aktivitas tambang harus dihentikan, pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja pengganti dengan penghasilan yang setara untuk menjamin pangan dan pendidikan.

Komitmen Kontribusi
Masyarakat menegaskan keinginan kuat mereka untuk berkontribusi bagi negara melalui jalur resmi (pajak/retribusi), asalkan jalurnya dibuka dan dimudahkan. Penambang rakyat menolak terus-menerus bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan dan kriminalisasi.

Kami ingin bekerja dengan tenang dan legal. Kami ingin menjadi warga negara yang patuh hukum, tetapi hukum juga harus memberi kami ruang untuk makan,” pungkas perwakilan warga.

Penulis : Hariyo Sasongko ( Tokoh Masyarakat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *