Wahanainformasi.com – Bandung – Pemerintahan Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Melalui surat edaran bernomor 47/KU.03.02/ BAPENDA,Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pembayaràn pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.
Lewat akun medsos, KDM juga mengumumkan bahwa bagi pemilik kendaraan bermotor roda fua atau roda empat yang berada di Jawa Barat, kalau mau bayar pajak kendaraan tidak usah membawa KTP pemilik lama. Itu semua demi memudahkan masyarakat untuk membayar pajak demi pembangunan Jawa Barat.
Kebijakan ini seharusnya berlaku di seluruh wilayah indonesia karena amanat Undang- Undang No Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tapi itu semua tergantung dari kebijakan pimpinan daerah masing-masing untuk mengatur aturan tata cara pengelolaan keuangan daerah masing-masing.















