Proyek Drainase Perkim Banten Rp188,8 Juta di Cilograng Disorot, U-Ditch Sompel dan Harga Borongan Jadi Pertanyaan

Wahanainformasi. Com,*LEBAK, BANTEN -* Proyek Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman berupa drainase lingkungan di RW 007, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, menuai sorotan.  Pada Senin, 12 Oktober 2026.

DPD Organisasi Masyarakat PERPAM Lebak Selatan menyoroti kondisi material U-Ditch atau saluran beton pracetak yang diduga mengalami kerusakan di bagian ujung, serta informasi harga borongan Rp70.000 per meter persegi yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPerkim) Provinsi Banten dengan nilai kontrak *Rp188.810.000* bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026.

Pelaksana proyek tercatat CV. Intan Jaya Kontraktor, dengan nomor kontrak 600/SPK.0678.UPPSU/DPerkim-3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

*Pelaksana: Masih Finishing, U-Ditch Sompel Karena Alat*

Saat dikonfirmasi By phone WhatsApp, pihak pelaksana Azis menyebutkan pekerjaan masih dalam tahap penyelesaian.

Terkait kondisi U-Ditch yang disorot, ia mengakui adanya bagian ujung yang sompel atau terkelupas. Namun ia memastikan material yang retak berat tidak dipasang.

“Perkawis padamelan aya pinising, adapun sambungan ujung-ujungna sompel. Ari anu retak mah nu belah luhur ulah dipasang,” ujar Azis.

Ia menjelaskan, kerusakan di ujung sambungan diduga terjadi saat proses pemasangan akibat dorongan alat dan penggunaan linggis.

“Ujung-ujungnya yang sompel itu akibat linggis ka dorong ku alat, kan,” ungkapnya.

Meski demikian, penyebab pasti kerusakan, jumlah unit yang terdampak, dan kelayakan material yang telah terpasang masih perlu pembuktian melalui pemeriksaan teknis di lapangan.

*PERPAM Minta Audit Mutu Material*

DPD PERPAM Lebak Selatan menegaskan, proyek yang bersumber dari uang rakyat harus sesuai spesifikasi teknis dan RAB.

“Kami tidak menuduh, kami mendorong pemeriksaan. Apakah sompel di ujung itu hanya kosmetik atau berpengaruh pada kekuatan struktur dan fungsi drainase, itu harus dijawab pengawas teknis,” tegas perwakilan PERPAM.

PERPAM meminta DPerkim Banten, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas untuk melakukan pemeriksaan bersama. Pemeriksaan diminta meliputi:

1. Kondisi fisik dan mutu beton U-Ditch
2. Proses mobilisasi dan pemasangan
3. Kerapian sambungan antar U-Ditch
4. Kesiapan lantai dasar saluran

Jika ditemukan material yang tidak memenuhi syarat, PERPAM meminta dilakukan penggantian sesuai ketentuan kontrak.

*Harga Borongan Rp70 Ribu Per Meter Perlu Klarifikasi*

Selain mutu material, informasi yang beredar di warga soal harga borongan pekerjaan Rp70.000 per meter persegi juga menjadi perhatian.

Hingga kini, informasi tersebut masih bersifat sepihak dan belum terverifikasi. Belum jelas apakah angka Rp70.000 tersebut hanya untuk upah kerja saja, atau sudah termasuk material, galian, dan plesteran.

Oleh karena itu, angka borongan tersebut tidak bisa langsung dikomparasikan dengan nilai kontrak Rp188,81 juta tanpa melihat dokumen RAB, volume pekerjaan, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Provinsi Banten.

Transparansi RAB dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.

*Dinas Perkim Diminta Buka Suara*

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkim Provinsi Banten diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait standar mutu U-Ditch yang digunakan, sistem pengawasan di lapangan, dan SOP penanganan material cacat.

Pihak pelaksana dan pengawas juga diberi ruang untuk memberikan hak jawab.

Prinsipnya, setiap sorotan terhadap proyek publik harus dijawab dengan data teknis dan keterbukaan informasi, bukan pembiaran.

_Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

(KabiroLebak/Team Media/* Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *