Wahanainformasi.com – JAMPANGKULON, SUKABUMI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi F 2758 UAK milik Maryati, warga Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penggelapan dan penipuan. Setelah melalui proses penyelidikan, kendaraan berhasil ditemukan dan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Jumat (2/10/2026).

Penyerahan kendaraan berlangsung di halaman Mapolsek Jampangkulon, Polres Sukabumi.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis mengatakan, pengembalian kendaraan dilakukan setelah jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, kami dari Polsek Jampangkulon menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat kepada pemiliknya. Administrasinya jelas, BPKB ada dan KTP juga sesuai dengan laporan polisi, yakni LP Nomor B/30/IX/2026/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi,” ujar AKP Muhlis.
Menurut Muhlis, setelah kendaraan ditemukan, polisi melakukan pengecekan terhadap identitas dan kelengkapan administrasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan laporan yang dibuat korban.
Setelah proses tersebut dilakukan, kendaraan kemudian dapat dipinjamkan kepada pemilik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti ini kami kembalikan atau dipinjamkan kepada pemilik karena sudah sesuai dengan laporan. Namun, saat ditemukan, pelat nomor kendaraan tidak terpasang. Pelat tersebut masih berada di dalam jok motor,” jelasnya.
Muhlis menegaskan, proses hukum terkait perkara tersebut masih terus berjalan. Polisi masih melakukan upaya untuk menemukan pihak yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan dan penipuan tersebut.
“Untuk pelaku sementara masih dalam pengejaran. Insyaallah anggota kami bisa mengungkapnya dalam waktu dekat. Berdasarkan informasi yang kami dapat, yang bersangkutan masih berada di wilayah ini,” katanya.
Ia menambahkan, peminjaman barang bukti kepada korban dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan administrasi serta standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Semoga kendaraan ini bisa digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi pemiliknya,” tutur Muhlis.
Sementara itu, Maryati mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Jampangkulon yang telah membantu hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.
“Terima kasih banyak kepada Kapolsek Jampangkulon dan jajaran yang telah membantu keluarga kami. Kami tidak diminta biaya apa pun dan motor kami bisa dikembalikan dengan cepat,” ungkap Maryati.
Dengan ditemukannya kendaraan tersebut, proses penyelidikan perkara masih terus dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jampangkulon untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat.

























