Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi PKL

Wahanainformasi.com – *SUKABUMI, Kamis, 17/09/2026* – Polres Sukabumi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan intensif lebih dari 24 jam.

TIP dijemput penyidik di kantornya dan dibawa ke Mapolres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026) siang. Setelah pendalaman, statusnya naik dari terperiksa menjadi tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah. Korban merupakan siswi SMK kelas XI yang sedang menjalani PKL di lingkungan Dishub. Korban diduga mendapat perlakuan tidak pantas, baik verbal maupun non-verbal, dari oknum pejabat tersebut. Sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi untuk diusut objektif.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif membenarkan adanya insiden yang melibatkan bawahannya. Ia menyebut peristiwa itu berawal dari gurauan yang kelewat batas.

“Intinya mah heureuy (bercanda) keterlaluan. Bagi saya mah tetap terjadi, cuma jangan dibayangkan terjadi apa-apa panjang lebar. Bercanda biasa, cuma keterlaluan memang dan tidak bisa ditolerir,” ujar Mubtadi. Ia mengaku menyesal dan prihatin atas kejadian di dinas yang dipimpinnya.

Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyatakan tengah menyiapkan langkah administratif. Kepala BKPSDM Ganjar Anugrah mengatakan pihaknya sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan menunggu laporan kronologis tertulis.

Menurut Ganjar, jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar regulasi ASN, disiplin PNS, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali turut angkat suara. Ia mengaku prihatin karena instansi pemerintah seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar.

Hingga kini, berkas perkara masih dilengkapi penyidik Unit PPA. Polisi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *