Wahanainformasi.com – Sukabumi – SMA Islam Nurul Huda yang berada di Jalan Babakan Astana Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi mendapatkan bantuan Revitalisasi untuk toilet dari pemerintah.
Namun saat awak media wahana informasi, Sabtu, 15/08/2026 mengunjungi lokasi revitalisasi, terlihat tidak ada pekerja yang sedang bekerja.

Lalu awak media berusaha mencari Kepala Sekolah SMA Islam Nurul Huda, Wildan. Dan akhirnya ketemu sama Pak Wildan di kantornya.
Saat Pak Wildan sebagai Kepala Sekolah SMA Islam Nurul Huda ditanya tentang kegiatan Revitalisasi, dia menuturkan betul Sekolah SMA Islam Nurul Huda Mendapat Bantuan Revitalisasi untuk toilet.

Dan saat ditanya kenapa tidak memasang papan informasi proyek revitalisasi? Beliau tidak dapat menunjukkannya. Dan saat ditanyakan kenapa tidak ada yang bekerja? Pak wildan juga bilang sedang libur yang Kerjanya.
SMA Islam Nurul Huda diduga melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang informasi publik. Yang mana pemenang bantuan Revitalisasi wajib memasang papan informasi atau papan nama proyek dilokasi kegiatan sebagai bentuk transparansi publik.
Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dasar hukum dan aturan terkait, masyarakat berhak tahu sumber dana, besar anggaran, dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Saat ditanya besaran jumlah anggaran revitalisasi untuk toilet tersebut, Pak Wildan selaku Kepala Sekolah SMA Islam Nurul Huda juga tidak menjawab dengan sebenarnya, malah menjawab Rp50 juta, lalu bilang lagi Rp150 juta.
Ketidakterbukaan selaku pelaksana proyek revitalisasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sengaja dilanggar oleh Kepala Sekolah yang sudah mengikuti bimtek sebelum mendapatkan bantuan Revitalisasi tersebut.













