Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan Yang Jasadnya Ditemukan di Kebun Jati Sagaranten Dibekuk Polisi

Wahanainformasi.com – Sukabumi – Teka teki penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mulai terungkap kepermukaan.

Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap tabir kematian korban sekaligus membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku di balik peristiwa pembunuhan tersebut. Rabu, (15/07/2026).

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Korban yang sebelumnya dikenal sebagai Mr X dipastikan berinisial E.M. (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, polisi telah mengamankan H alias Delon (42) sebagai terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Dengan melakukan penyelidikan yang dilakukan sejak kerangka manusia ditemukan oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti guna mengungkap identitas korban dan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada H alias Delon. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa perlawanan.

Selain mengamankan H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga erat berkaitan dengan tindak pidana ini. Di antaranya adalah pakaian yang melekat pada tubuh korban saat ditemukan, serta satu unit telepon genggam (HP) milik korban yang diharapkan dapat membuka percakapan atau jejak digital terakhir sebelum kemati4nnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

​”Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar IPTU Ilham Sapta Permadi dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

​Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sekitar yang bersedia memberikan informasi awal guna mempercepat jalannya penyelidikan.

Kini kasus tersebut telah memasuki ranah penyidikan mendalam. Terduga pelaku H alias Delon telah resmi ditahan di markas kepolisian. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dan membangun koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan keadilan bagi korban, kepastian hukum, serta rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *