Kordinator DPP YBH PHBNI: Diduga SPPG Kitchen Salera 3 Tidak Kantongi Izin Lingkungan Blokir Kontak Wartawan
Wahanainformasi.Com, Lebak – Kordinator DPP Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH-PBHNI) wilayah Banten, menduga Pendirian SPPG Kitchen Salera 3 Tidak Memiliki Ijin Lingkungan, sedangkan operasional pendistribusian telah lebih satu bulan.
Satu bulan berlalu, Operasional SPPG Kitchen Saelara 3 di RT.O1 RW.012 Kampung Cijambe Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, belum juga mengurus ijin lingkungan, menurut keterangan Kepala Desa dan diperkuat Ketua RT setempat.
Kepala Desa PasirBungur, saat dikonfirmasi salah satu rekan media lewat pesan singkat Whats App, mengatakan.
“Gak ada semuanya (SPPG_Red) juga,” Kata Dayat, pada Sabtu (07/03).
Senada dengan Kepala Desa Pasir Bungur. Ketua RT. 01 RW.012, mengatakan.
“Dari awal sampai saat ini (satu bulan SPPG beroperasional) belum pernah ada yang datang mengurus surat ijin lingkungan,” kata Suhendi selaku Ketua RT.01
Masih menurut keterangan Suhendi, bahwa dipastikan warga masyarakat di RT.01 RW.012, belum pernah menandatangani surat ijin lingkungan, kalau pun ada harus nya ke Ketua RT dulu.
“SPPG yayasan Kitchen Salera 3, di urus Bos Piat, keluarganya Tarjun Ketua RW.012,” tegas Suhendi Ketua RT.01.
Menurut Farid Fadlani Koordinator DPP YBH PHBNI wilayah Banten, menjelaskan saat diminta tanggapannya terkait berdirinya dapur umum program makan bergizi gratis di Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng.
“Berdirinya dapur umum program makan bergizi gratis, wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan, minimal Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), yang merupakan bentuk izin lingkungan/persetujuan lingkungan,” jelasnya.
Sambung Koordinator DPP YBH PHBNI wilayah Banten. Dapur SPPG bisa dibilang proyek besar kalau skala produksinya besar, tetapi kalau skala kecil, mungkin tidak terlalu besar dampaknya.
“Harus memiliki AMDAL jika skala produksi nya besar, kalau produksi nya skala kecil, cukup dengan memiliki SPPL atau UKL,” tukas Farid Fadlani.
Berikut detail aturan BGN terkait izin lingkungan dan persyaratan pendirian SPPG:
1. Kewajiban Izin Lingkungan dan Pengelolaan Limbah
SPPG diwajibkan mengelola dampak lingkungan, terutama yang berlokasi di kawasan permukiman. BGN menegaskan bahwa SPPG wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan mematuhi aturan pembuangan limbah, tidak boleh membuang limbah ke saluran umum secara sembarangan. SPPG yang tidak memenuhi standar lingkungan dan Higiene Sanitasi (SLHS) terancam dihentikan operasinya.
Untuk berimbang nya pemberitaan, saat salah satu Tim Media dan juga merupakan redaksi media mencoba mencoba mengkonfirmasi Trisno Utomo Naibaho KA-SPPG Kitchen Saelara 3, lewat pesan singkat Whats App nya, bernomor 0823-2XXX-XXXX.
Namun, disayangkan nomor kontak What’s App milik salah satu pimpinan redaksi media tersebut ternyata telah diblokir oleh KA-SPPG Kitchen Saelara 3.
(KabiroLebak/*Tim Red) .












